Dalam prosiding pengesahan lafaz cerai di Mahkamah, pihak-pihak mestilah ingat butiran berkenaan tarikh, masa, cara lafaz dibuat dan perkataan yang diucapkan.
Baca juga: Niat Dan Azam Tidak Berbeda Pada dasarnya niat dan azam tidak berbeda menurut ulama fikih.
Ada pula yang berpendapat bahwa ia ditalak karena memiliki bekas luka.