Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam suatu akad kredit dan ditandatangani kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan.
Collateral Prinsip ke-empat yang perlu diperhatikan.
Dengan adanya metode deemed Pajak Masukan ini maka penanggung beban Pajak Pertambahan Nilai tidak lagi hanya dipikul oleh konsumen akhir tapi terbagi kepada dua pihak yaitu pengusaha dan konsumen.