Jawaban: Jika seorang pria memaksa istrinya untuk bersenggama saat keduanya berpuasa, maka puasa sang istri sah dan tidak dikenakan kaffarah tebusan baginya, namun sang suami dikenakan kaffarah karena persetubuhan yang ia lakukan itu jika dilakukan pada siang hari di bulan puasa Ramadhan.
Kita memohon kepada Allah semoga membanttnya melakukan hal itu.
Menahan hawa nafsu selama puasa bisa sekaligus menguji serta menjadikan kita pribadi yang lebih baik dari sebelumnya.