Penduduk Madinah majemuk pada waktu itu dapat digolongkan menjadi 3 golongan.
Di samping fiqh, pada periode ketiga ini pun usul fiqh telah matang menjadi salah satu cabang ilmu keislaman.
Karena semua orang tahu bahwa membakar itu sama akibatnya dengan memakan, maka hukumnya sama dengan memakan harta anak yatim.
Dua orang shahabat melakukan perjalanan.
Surah dan ayat menyatakan tentang org munafiq kecuali surah al-ankabut Surah membicarakan hukum amaliah, jenayah, hudud pusaka dan kemasyarakatan.
Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.