Jika salah satu bagian tubuh tidak terkena air maka mandi wajib yang dilakukan dianggap tidak sah.
Apabila mereka telah suci mandi , maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Jika saat pertama kali menyiramkan air ke badan tidak disertai dengan membaca niat, maka anggota badan yang disiram tersebut tidak sah.