Ibnu Majah Boleh menggauli istrl dari mana saja; Depan, belakang, samping, asalkan pada tempatnya.
Bab Kumis, Janggut, Kuku, Rambut 22.
Nikah Syigar; yaitu seorang wali lelaki menikahkan seorang wanita kepada seorang lelaki dengan syarat lelaki itu menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya.