Dengan beramal berdampak pada peningkatan kepuasan hidup yang membuat seseorang merasa lebih bahagia.
Orang-orang seperti ini tidak dibenarkan.
Mencabut Pemberian Menurut jumhur ulama pemberian haram diminta kembali dalam keadaan apa pun sekalipun antara saudara atau suami isteri kecuali jika pemberi hadiah itu adalah seorang ayah dan penerimanya adalah anaknya sendiri.
Bagi pemberi sedekah, setidak-tidaknya dengan pemberian itu diharapkan dapat menebus dosanya dan memberikan ketenangan.
Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.
Jika sudah dirapikan, silakan hapus templat ini.