Hal ini dapat dilihat dalam beberapa tulisan mengenai kitab fiqih dan ushul fiqih.
Karena itu sisa minum burung buas itu tidak bertemu dengan dagingnya yang haram dimakan, sebab diantara oleh paruhnya, demikian pula air liurnya.
Binatang buas itu langsung minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya masuk ke tempat minumnya.