Perkara ini tidak diwajibkan, akan tetapi dilarang makan dan minum di hadapan orang yang tidak mengetahui keuzuruannya rukhsah dikhuatiri mendatangkan tuduhan dan fitnah.
Ulama dari madzhab Al-Hanafiyyah dan Al-Malikiyyah mengatakan bahwa jika suami-istri melakukan hubungan badan di siang hari bulan Ramadhan, maka keduanya dikenai kewajiban kaffarat.
Hal ini mereka kiaskan dengan shalat karena tidak ada kaffarah bagi yang merusaknya.