Jelaslah, sekiranya pihak yang bertanggungjawab mengambil peranan mereka masing-masing, ia sedikit sebanyak dapat menerapkan semangat patriotik dalam diri masyarat.
Pendapat ini benar adanya.
Berkenaan dengan hal ini dikatakan, "Dari sisipandangan hukum hanya ada dua masa kehidupan yang dikenal secara resmi masa kanak kanan dan masa dewasa.
Pengorbanan tersebut bisa berupa harta benda maupun jiwa raga.
Sekarang ini patriotisme haruslah diartikan sebagai upaya untuk mewujudkan kebaikan bagi semua pihak di Indonesia.
Namun jembatan ini seolah goyang, dan nyaris runtuh.