Aurat mayit sama seperti aurat orang yang masih hidup.
Sememangnya tidak dapat disangkalkan lagi, permasalahan hukum berjabat tangan diantara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim merupakan masalah yang amat penting dan untuk memutuskan hukumnya bukan semudah yang disangka.
Ulama fikih mazhab Hanbali berpendapat bahwa batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah bagian antara pusar hingga lutut.