Berdasarkan peristiwa tersebut dapat dipahamai bahwa eksodus dari daerah sendiri menuju daerah lain ketika genting dan bahaya yang mengancam nyawa dibolehkan dalam Islam.
Nabi tidak langsung mengubah Mekkah secara cepat, tetapi secara bertahap-tahap yang membutuhkan waktu yang lama yaitu 13 tahun pada periode Mekkah, tahap kedua mengubah paradigma berpikir, dan selanjutnya merubah pola gerakan yaitu setelah mempunyai kekuatan di Negeri Yastrib Madinah selama 10 tahun.
Tetapi kebanyakan kita terlalu sibuk dengan mengejar dunia.
Kemenangan yang sudah diambang pintu ini pun tiba-tiba gagal karena godaan harta rampasan perang tanpa menghiraukan gerakan musuh, termasuk di dalamnya anggota pasukan pemanah yang telah diperingatkan Nabi agar tidak meninggalkan posnya.
Baginda menunjukkan beberapa etika yang perlu dipatuhi oleh mana-mana hakim.
Sehingga, secara sepihak mereka membatalkan perjanjian tersebut.